Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.3, TLD.NO. 3/2017, LL SETDA KAB. MBD : 12 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar