INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kekayaan daerah berupa uang, barang atau hak daerah yang dapat dinilai dengan uang harus dikelola dengan baik karena merupakan investasi serta penggerak pemerintahan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengelolaan yang baik terhadap kekayaan daerah berupa uang, barang atau hak daerah dilakukan untuk mencegah adanya kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan;
- Kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan. Dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.