Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Bersadarkan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan tertentu. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan terbut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
21

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
LD. 2012/NO. 127, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar