Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2022

Berlaku Tanggal
14 Maret 2022

Sumber
LD. No. 2022/217, LL Kab Malteng : 19 hlm Lamp 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar