Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Badan Permusyawaratan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2017

Sumber
LD/1/2017, TLD No. 177/2017, LL SETDA KAB. MTB : 31 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar