Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Maluku Tenggara Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan / atau kebudayaan secara berkelanjutan. Untuk melestarikan dan mengolah cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, peroerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Dengan adanya perubahan paradigma pelestarian pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Maluku Tenggara Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2017

Sumber
LD/10/2017, TLD No. 185/2017, LL SETDA KAB. MTB : 27 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar