INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, rumput laut merupakan salah satu komoditi unggulan terbesar yang dapat dikelola secara profesional untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. Ketentuan pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, oleh karena itu dalam pengolahannya harus dilakukan secara profesional dan serius agar memperoleh hasil yang baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Maritim.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.