INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Alokasi Dana Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa dalam penyusunan Program Legislasi Daerah, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota untuk Anggaran Alokasi Dana Desa dalam setiap Tahun Anggaran dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan rujukan normatif diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2013 tentang Alokasi dana Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.