INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu Kabupaten Maluku Tenggara Barat harus memiliki kemampuan untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi dalam kegiatan usaha hulu maupun kegiatan usaha hilir untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi. Dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir serta usaha bidang jasa penunjang operasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tentang
Perda Tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2012
Berlaku Tanggal
10 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/NO. 5, TLD NO.122, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.