Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. “bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian serta menjaga kesinambungan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Memperhatikan ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf a, Pasal 58, dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/NO. 07, TLD.2019/NO.204, LL SETDA KAB. MTB : 26 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar