Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
22

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/ No. 22 seri C, TLD. No 184; 13 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar