INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.