Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. “bahwa berdasarkan hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.”

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Ditetapkan Tanggal
26 November 2019

Diundangkan Tanggal
26 November 2019

Berlaku Tanggal
26 November 2019

Sumber
LD.2019/NO. 4, TBD.2019/NO.231, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar