Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED) Kabupaten Maluku Tenggara yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16 Oktober Tahun 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan Tanggal
27 November 2019

Diundangkan Tanggal
27 November 2019

Berlaku Tanggal
27 November 2019

Sumber
LD.2019/NO. 5, TBD.2019/NO.232, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 13 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar