INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut dalam rangka peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah maka besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
