Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C pada Kabupaten Maluku Tenggara untuk disesuaikan;
  2. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/ No. 6 seri b, TLD. No 168; 17 hlm

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar