Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Maluku Tenggara yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 10 Oktober tahun 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2014/NO. 07 SERI A. TLD NO. 203 ; 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar