Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dibidang kependudukan, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai penyelenggaraaan pendaftaran dan pencatatan penduduk diwilayah;
  2. bahwa kewenangan dan urusan dibidang Pencatatan Penduduk Sipil selama ini dilaksanakan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Selanjutnya dengan adanya penyerahan kewenangan maka sudah perlu diatur sebagai bagian dari kewenangan yang berada sepenuhnya dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
11

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar