Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penampungan sementara barang hasil bumi yang akan diperdagangkan keluar daerah Kabupaten Mamasa, perlu adanya pangkalan hasil bumi;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Surat Asal Barang dari Pangkalan Hasil Bumi keluar Daerah, sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
12

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar