INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penampungan sementara barang hasil bumi yang akan diperdagangkan keluar daerah Kabupaten Mamasa, perlu adanya pangkalan hasil bumi;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Surat Asal Barang dari Pangkalan Hasil Bumi keluar Daerah, sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.