INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan (Bbi)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- kebijakan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.