Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, dibutuhkan dukungan dana yang cukup memadai, karena itu dipandang perlu menggali dan memungut dana selain yang bersumber dari Pengelolaan Potensi Daerah yang ada;
  2. bahwa Retribusi Pasar merupakan jenis Retribusi Daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
4

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar