Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran dan ketertiban kendaraan bermotor yang jenis dan usahanya beraneka ragam khususnya angkutan kendaraan umum dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu adanya penertiban dan pengoperasiannya;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d, untuk ketertiban dan pengoperasian kendaraan bermotor, maka untuk pemberian izin pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
5

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar