INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran dan ketertiban kendaraan bermotor yang jenis dan usahanya beraneka ragam khususnya angkutan kendaraan umum dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu adanya penertiban dan pengoperasiannya;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d, untuk ketertiban dan pengoperasian kendaraan bermotor, maka untuk pemberian izin pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.