Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, maka Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi Kabupaten.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar