INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, maka Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi Kabupaten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.