INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperkenalkan atau mempromosikan suatu barang, jasa atau orang untuk menarik perhatian umum dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu diselenggarakan reklame;
- bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas maka dipandang perlu pemungutan Pajak Reklame dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
