INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka usaha pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan, dapat memakai kekayaan daerah;
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, pelayanan pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan retribusi;
- bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah antara lain hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
