Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. lembaga penyiaran adalah media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memilki keunggulan dalam percepatan penyebarluasan informasi dan juga berfungsi sebagai media hiburan, media pendidikan bagi masyarakat serta menjadi kontrol dan perekat sosial. Media penyiaran radio merupakan media yang sangat efektif dalam upaya pemerataan penyebarluasan informasi yang tepat, cepat dan aktual serta memiliki jangkauan yang luas sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat khususnya bagi warga pedesaan yang belum terjangkau media lainnya. Untuk kepentingan pemerataan penyebarluasan informasi yang cepat, tepat dan aktual dengan jangkauan yang luas tersebut maka perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Mamuju sebagai lembaga penyiaran radio yang independen dan non komersial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/No.17, TLD/No17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar