Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
9

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2010

Berlaku Tanggal
10 Desember 2010

Sumber
LD.2010/No.22, TLD/No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar