Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2026

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk periode 2021-2026 terlah terpilih Bupati dan Wakil Bupati, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
  3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri ]Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2026

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2022

Sumber
LD. 2021/NO. 05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar