Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penegakan Disiplin dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu ditingkatkan semangat etos kerja Pegawai Negeri Sipil

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan,
  3. Undang-undang Nomor 26 Nomor 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan ini berisi tentang, subyek yang diatur dalam peraturan ini, prosedur penegakan disiplin mulai dari pemanggilan hingga upaya yang dapat ditempuh apabila terjadi keberatan terhadap putusan yang telah diambil oleh majelis. Serta pemberian penghargaan bagi PNS yang dianggap berprestasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penegakan Disiplin dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018

Berlaku Tanggal
26 Desember 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar