INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas baik orang maupun kendaraan di jalan umum serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, maka perlu mengatur ketentuan tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum;
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu disempurnakan;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
