Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas baik orang maupun kendaraan di jalan umum serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, maka perlu mengatur ketentuan tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu disempurnakan;
  3. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
26 September 2011

Diundangkan Tanggal
26 September 2011

Berlaku Tanggal
26 September 2011

Sumber
LD.2011/No.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar