Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perusahaan Daerah Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001keberadaannya dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi,
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan,
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah ,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010.

ERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL DAN JASA ANGKUTAN KABUPATEN MAROS

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros

Nomor
2 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros

Ditetapkan Tanggal
17 April 2008

Diundangkan Tanggal
17 April 2008

Berlaku Tanggal
17 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar