INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kabupaten Maros
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 3 ayat (l) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Parkir merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha sehubungan hal tersebut, untuk tersedianya fasilitas parkir di tepi jalan umum, dan semakin meningkatnya kapasitas kendaraan, maka dikenakan Retribusi Parkir di tepi jalan umum;
- bahwa Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.