Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kabupaten Maros

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (l) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Parkir merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha sehubungan hal tersebut, untuk tersedianya fasilitas parkir di tepi jalan umum, dan semakin meningkatnya kapasitas kendaraan, maka dikenakan Retribusi Parkir di tepi jalan umum;
  2. bahwa Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros

Nomor
4

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kabupaten Maros

Ditetapkan Tanggal
17 April 2008

Diundangkan Tanggal
17 April 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar