Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur dan menertibkan pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Atas pendaftaran tersebut, dikenakan biaya retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Kependudukan dan Akta Catatan Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
7

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2005

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2005

Berlaku Tanggal
06 Februari 2005

Sumber
LD.2006/NO.4, TLD No.8, LL KAB. MELAWI: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar