INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat khususnya pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poliklinik Desa, Bidan Desa dan Laboratorium dipandang perlu menyesuaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kab. Merangin;
- Tarif Retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Merangin Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan tidak sesuai lagi dengan keadaan dan Perkembangan harga obat-obatan, serta bahan habis pakai;
- Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.