Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesui Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. – bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, maka Pemerintah Kabupaten Mesuji selaku salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung perlu menunjang permodalan melalui penyertaan modal;
  2. – bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat clilaksanakan apabila jurnlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
  3. – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Lampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mesuji

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesui Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung

Ditetapkan Tanggal
02 September 2020

Diundangkan Tanggal
02 September 2020

Berlaku Tanggal
02 September 2020

Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Mesuji

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesui Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar