Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi jasa umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada di Kabupaten Mojokerto;
  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, pelayanan pasar dan tera/tera ulang terhadap beberapa ketentuan, obyek dan besaranya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 perlu diubah untuk ketiga kalinya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2021

Berlaku Tanggal
15 Januari 2021

Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar