Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenta.ng Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto serta Surat Gubemur Jawa Timur Nomor : 700/1139/031.2/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Hasil Evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-202;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2019

Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar