Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanaan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah stu sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Muara Enim dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya fasilitas bagi pedagan pasar serta peningkatan pelayanan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pasar Tradisional Talang Ubi Pendopo dan PAsar Tradisional Tanah Abang tidak lagi termasuk dalam wilayah Kabupaten Muaran Enim serta adanya penambahan Pasar Tradisional Rakyat Kelurahan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk melaksanakan ketentuan PAsal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Muara ENim dapat memungut Retribusi atas PElayanan Pasar, untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
21

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanaan Pasar

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2019

Sumber
L.D.2019/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar