Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha Perkebunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perkebunan dalam Kabupaten Muara Enim, maka kepada setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha Perkebunan harus mendapatkan izin, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Muara Enim.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar