INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memperjelas dan mempertegas status dan kedudukan hukum keperdataan seseorang atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta pengangkatan anak perlu dilakukan Pencatatan Sipil;
- Dalam rangka pelaksanaan kelancaran Penyelenggaraan Pencatatan Sipil perlu didukung dengan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Akta Catatan Sipil;
- Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Akta Catatan Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.