Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memperjelas dan mempertegas status dan kedudukan hukum keperdataan seseorang atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta pengangkatan anak perlu dilakukan Pencatatan Sipil;
  2. Dalam rangka pelaksanaan kelancaran Penyelenggaraan Pencatatan Sipil perlu didukung dengan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Akta Catatan Sipil;
  3. Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Akta Catatan Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
15

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2009

Berlaku Tanggal
18 Mei 2009

Sumber
LD.2009/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar