INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan,apotik,toko Obat Optikal,laboratorium,pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisioanal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat memerlukan usaha penunjang Kesehatan, oleh karena itu usaha penunjang Kesehatan tersebut perlu diawasi dan dijaga kualitasnya, sehingga tetap memenuhi Standar Kesehatan;
- Dalam rangka menjaga kualitasnya dipandang perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional yang diatur dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu, dan Pengobatan Trasisional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.