Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi telah diubah dengan Undangundang Nomor 34 Tahun 2000, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan Jenis Retribusi Kabupaten, untuk itu maka perlu pengaturan tentang pemungutan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Dearah (PAD);
  2. Untuk pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
3

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2006

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2006

Berlaku Tanggal
11 Mei 2006

Sumber
LD.2006/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar