Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Batu Ejung, Desa Gadng Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah dan Desa Sinar Laut di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, poteryj Desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan desa serta pelayanan kePada masYarakat ;
  2. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa welan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa batu Ejung, Desa Gading Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah dan Desa sinar Laut dan 6esa Nelan Inah Kecamatan Pondok Suguh;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Batu Ejung, Desa Gading Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah dan Desa Sinar Laut din Desa Nelan Inah Kecamatan Pondok Suguh

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Nomor
24

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Batu Ejung, Desa Gadng Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah dan Desa Sinar Laut di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko

Ditetapkan Tanggal
28 November 2007

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2007

Berlaku Tanggal
04 Desember 2007

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 82

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar