INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Ipi) dan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.42/304/SJ tanggal 15 Februari Tahun 2007 tentang Pembatalan Tiga buah Peraturan Daerah Kabupaten, Mukomuko yang bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi;
- bahwa tiga buah Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko dimaksud bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
- bahwa untuk kepastian dan tertib hukum atas peraturan perundang-undangan dipandang perlu untuk dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomar 11 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Tenrpat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) dan lzin perluasan Industri (lPl) dan Peraturan daerah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retrubusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
