INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga miskin Kabupaten Mukomuko, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dibidang hukum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
