INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Untuk melakukan pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peraturan yang memadai guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainrana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.