INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan obyek Retribusi Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Perizinan Tertentu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi Daerah. Beberapa ketentuan dan besaran tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kemajuan daerah sehinga perlu dilakukan penyesuaian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.