INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan Negara, perlu dilakukan fasiltasi pencegahan dan pemberantasan secara berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka upaya penanganan atas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di daerah, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh pihak baik dari pihak instansi/lembaga maupun seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati berwenang melaksanakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.