INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha di Kabupaten Murung Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 33 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang, Badan Usaha maupun Badan Hukum yang mengadakan / menyelenggarakan kegiatan usaha di Daerah Kabupaten Murung Raya memiliki Ijin Tempat Usaha (Ijin Domisili)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 33 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.