INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya, dan Puruk Cahu sebagai wilayah pengembangan yang perlu diarahkan perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta keadaan yang terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan kota Puruk Cahu dapat terarah dan ruang kota dapat dimanfaatkan secara optimal serasi dan seimbang berdasarkan rencana dan program tertentu, maka kota Puruk Cahu dipandang perlu dibagi dalam 4 (empat) bagian wilayah kota yaitu : 1. Bagian Wilayah Kota A berpusat di kawasan Kota Lama dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang;
- Bagian Wilayah Kota B berpusat di Kelurahan Beriwit;
- Bagian Wilayah Kota C berpusat di Desa Juking Pajang;
- Bagian Wilayah Kota D berpusat di Desa Bahitom.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.