INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Sekayu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pengembangan usaha BUMD, maka sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan atau swasta;
- Penyertaan modal tersebut dapat dilakukan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah, dan atau peningkatan kesejahteraan dan atau pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah;
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu BUMD yang memiliki kemampuan pengembangan usaha yang menguntungkan, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memandang perlu menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Sekayu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.